Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara
Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-
"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.
BACA JUGA:Kena Reshuffle, Dito Ariotedjo Pamit, Menpora Baru Belum Dilantik Karena Hal Ini!
"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.
Sebagai informasi, Gibran merupakan lulusan SMA diluar negeri. Oleh karena itu, penggunggat menganggap hal tersebut cacat hukum.
Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Dari Badan Penyelenggara, Gus Irfan Dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah
BACA JUGA:Kena Reshuffle, Dito Ariotedjo Pamit, Menpora Baru Belum Dilantik Karena Hal Ini!
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," urainya.
Apabila untuk teman-teman yang sekolah di luar negeri lalu menjadi pejabat di sini, kata Subhan, harus melalui prosedur yang sesuai.
"Ada caranya, apa, di dikti, ada membuat peraturan bagaimana penyetaraan ijazah itu. Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
