Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Blak-blakan Bongkar Dugaan Mafia Migas
Sudirman Said berharap pemerintahan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan perkara di sektor energi ini.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin, 19 Januari 2026.
Sudirman Said diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
BACA JUGA:Jackpot! Dalam Sehari 2 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ada Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
BACA JUGA:Kabar OTT Bupati Pati Sudewo Oleh KPK Menguat, Tapi Senyap di Pendapa hingga Isu Dua Koper di Jaken
Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman Said memberikan sejumlah keterangan kepada awak media. Dia menjelaslan bahwa ia diperiksa atas dua jabatan yang pernah dijalankannya.
Yakni sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008-2009 dan sebagai Menteri ESDM pada periode 2014-2016.
Sudirman Said bilang, sudah dua kali mendapatkan amanah dari negara untuk membenahi rantai pasok di sektor energi. Termasuk praktik mafia migas.
Akan tetapi, upaya tersebut tidak berjalan dengan lancar lantaran terus menghadapi berbagai hambatan.
BACA JUGA:Tahun Lalu Gagal Dimakzulkan Rakyat, Kali Ini Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK
BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Duka atas Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Minta Evakuasi Dipercepat
Saat menjabat di Pertamina, kata Sudirman Said, unit ISC yang bertugas membenahi rantai pasok justru dilumpuhkan setelah terjadi pergantian direksi.
Akibatnya, praktik-praktik yang bermasalah kembali muncul.
"Yang kedua, ketika saya menjadi Menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina," ujarnya Senin, 19 Januari 2026.
"Dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan. Jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari 2 tahun," sambung Rektor Universitas Harkat Negeri itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: