Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Blak-blakan Bongkar Dugaan Mafia Migas
Sudirman Said berharap pemerintahan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan perkara di sektor energi ini.-Disway/Candra Pratama-
Ia menilai bahwa perkara-perkara yang mencuat belakangan merupakan dampak dari praktik lama yang sebelumnya tidak berhasil dibereskan secara tuntas.
BACA JUGA:Selain Wali Kota Madiun, KPK Juga Gelar OTT di Pati, Ada Bupati Sadewo?
BACA JUGA:Kemenhaj Siapkan Skema Pergerakan 525 Kloter Jemaah Haji 2026, Ini Perbedaan Gelombang I dan II
Kendatu demikian, Sudirman menegaskan tidak dapat mengungkap detail materi pemeriksaan karena merupakan substansi penyidikan.
"Dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas. Saya bersyukur bisa menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat," urainya.
Saat disinggung mengapa penanganan mafia migas di masa lalu tidak sampai pada proses penegakan hukum, Sudirman Said menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dia pun menekankan persoalan sektor energi sangat bergantung pada political will.
"Saya ingin tekankan bahwa dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk berbenah sektor energi, yang pertama kali pada waktu saya di Pertamina, yang kedua ketika Menteri ESDM, dan dua-duanya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan sama political will," jelasnya.
BACA JUGA:Profil Wali Kota Madiun Maidi, Jebolan Guru dan S3 yang Kena OTT KPK Bersama 15 Orang
BACA JUGA:Dua Kali Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Buka Suara
Atas dasar itu, Sudirman Said berharap pemerintahan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan perkara di sektor energi ini.
"Kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum," tukasnya.
Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkim) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status kasus ini sudah naik ke penyidikan pada Oktober 2025.
Peningkatan status ini berdsarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyelidik. Dari gelar perkara itu, tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: