Kejagung Buru Aset Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Dijuluki 'Bu Menteri'

Kejagung Buru Aset Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Dijuluki 'Bu Menteri'

Jurist Tan, mantan Staff Khusus Nadiem Makarim ketika masih menjabat Mendikbudristek 2019-2022.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID— Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tetap menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.  

Meski keberadaan Jurist Tan hingga kini masih misterius dan sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO), Kejagung memastikan proses pengejaran tidak menghalangi penelusuran aset.

“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian.

BACA JUGA:Kejati DKI Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus LPEI per 2015-2023, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar

Tim penyidik tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (16/1/2026).  

Selain aset Jurist Tan, Kejagung juga menelusuri aset pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan akan kita telusuri,” tambah Anang.  

Kejagung memberikan tantangan kepada Jurist Tan untuk hadir dan mengklarifikasi pernyataan saksi yang menyebut perannya dominan dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019–2022.

“Kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja, untuk membuktikan,” tegas Anang.  

Kejagung juga telah mengajukan red notice untuk melacak keberadaan Jurist Tan.

BACA JUGA:Pejabat Google Asal RI di AS Ungkap Formula Membangun AI yang Dipercaya Pengguna

“Jurist Tan sudah ditetapkan tersangka, dinyatakan DPO, dan sudah dimintai red notice-nya,” jelas Anang.  

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), saksi Cepy Lukmana Rusdiana, mantan pejabat Kemendikbudristek, menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan menyerupai menteri.

Hakim ad hoc Andi Saputra membacakan keterangan Cepy dalam BAP, yang menyebut Jurist Tan kerap ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa meski tidak memiliki kewenangan formal.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads