Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. -Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh eks Jampidsus tersebut.
BACA JUGA:Terbaru, Tim 9 Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Febrie Adriansyah
"Silahkan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan," kata Anang kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Anang, pengajuan permohonan praperadilan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setiap tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui jalur hukum tersebut.
BACA JUGA:Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Terkait Kasus Febrie Masih Misteri, Kejagung Bakal Ungkap di Persidangan
"Sudah diatur dalam KUHAP," ucap Anang singkat.
Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Siapkan 2 Permohonan Praperadilan
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan ini berdasarkan keinginan klienya untuk menggunakan haknya untuk menguji validitas atau keabsahannya termasuk otentikasinya, bahkan pelaksana proses hukum.
"Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," katanya saat konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kejagung Buka Suara soal Kasus Febrie, Singgung Fakta yang Belum Bisa Dipublikasikan
Ia menegaskan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: