Jejak Kasus Korupsi MBG Terus Diusut, Kejagung Periksa Anggota KAMMI

Rabu 16-09-2026,20:31 WIB
Jejak Kasus Korupsi MBG Terus Diusut, Kejagung Periksa Anggota KAMMI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu telah dilakukan tim penyidik pada Selasa, 15 September 2026.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Jejak dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Terbaru, penyidik memeriksa seorang anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu telah dilakukan tim penyidik pada Selasa, 15 September 2026.

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu KNR selaku wiraswasta sekaligus anggota organisasi KAMMI.

BACA JUGA:2 Korban Keracunan MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Menkes Ungkap Alasannya

"(Dan) AS selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP," kata Anang, Rabu, 16 September 2026.

Anang menegaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

BACA JUGA:DPR Dorong BGN Beri Kompensasi Korban Keracunan MBG, Charles Honoris Soroti Trauma Anak

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing. 

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. 

BACA JUGA:Bahaya Bakteri Staphylococcus Aureus dan Bacillus, Cemari MBG yang Dikonsumsi Febiola Sampai Hilang Ingatan

Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait