Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka

Rabu 05-08-2026,17:51 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. -Disway/Candra Pratama-

Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung  dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. 

Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipidkor. 

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda," tegasnya.

BACA JUGA:PERINDRA Minta Kejagung Bertindak Tegas, Tuntut Pengusutan Tuntas dan Pemeriksaan Etik

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan tersebut disusun setelah tim melakukan analisis terhadap sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah tindakan tersebut sehingga dibagi ke dalam dua permohonan yang berbeda.

Menurut Hermawanto, pada permohonan pertama tim akan mempersoalkan penetapan tersangka perkara TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita

Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penahanan, serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.

"Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya," ujar Hermawanto.

Sekadar informasi, Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyebut ada 9 kejanggalan dalam dalam proses hukum yang menimpa klienya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait