Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja memutasi sebanyak 25 perwira menengah (Pamen) di tingkat Mabes Polri dan Sejumlah Polda-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menurunkan Propam Polri untuk mengusut kasus dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Listyo menegaskan apabila anggotanya terbukti melakukan pemalakkan maka akan dipecat.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin, 11 November 2024.
Listyo mengatakan pihaknya bakal melibatkan bupati hingga organisasi PGRI untuk melakukan mediasi dalam kasus ini.
"Di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," imbuhnya.
BACA JUGA:Polemik Panjang Supriyani dan Orang Tua Anak Polisi, Kiai Hasanuri: Agama Islam Mengajarkan Damai
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Cuekin Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Ditanggapi
Ia berharap kasus tersebut. diselesaikan dengan restorative justice. Ia menjelaskan dalam kasus ini telah dilakukan 6 kali mediasi.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan. Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
BACA JUGA:Supriyani Disomasi Bupati, Kesepakatan Damai Resmi Dicabut Hingga Kasus Berlanjut
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Kabarnya, murid ini anak anggota Polri.
Kasus ini telah memasuki masa persidangan usai gagal mediasi. Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anak Aipda WH Jatuh di Sawah Bukan Dipukul Supriyani: Sempat Ada Kata-kata dari Pak Bowo..
BACA JUGA:Ahli Forensik Ungkap Fakta Baru di Kasus Guru Honorer Supriyani
Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.
"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban," ujar Samsuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: