Polemik Panjang Supriyani dan Orang Tua Anak Polisi, Kiai Hasanuri: Agama Islam Mengajarkan Damai
Guru Honorer Supriyani-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tenggara, KH Hasanuri melihat polemik dari kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani kini kian membesar.
Ia pun memberikan perhatian yang serius terhadap kasus yang terjadi antara Supriyani dengan orang tua dari wali murid berinisial D yakni Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani ini masih terus dalam proses di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
KH Hasanuri tak ingin kasus tersebut semakin jauh sehingga mengajak semua pihak yang terlibat untuk menemukan jalan damai sesuai dengan syariat ajaran agama.
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Cuekin Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Ditanggapi
Beliau menyatakan bahwa ajaran agama telah menentukan cara untuk menyelesaikan pertikaian agar para pihak dapat berdamai.
Menurut KH Hasanuri, segala bentuk konflik telah diatur dalam ajaran agama agar para pihak yang berselisih dapat segera menjalin perdamaian.
"Kami memandang bahwa penyelesaian yang terbaik dalam kasus Supriyani adalah melalui jalan damai, sesuai dengan ajaran agama yang kita anut," kata KH Hasanuri pada Sabtu, 9 November 2024.
"Islam pun mengajarkan pentingnya perdamaian dan mencari kesepakatan," tuturnya menambahkan.
Dia juga menegaskan perlunya kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, tanpa adanya pihak yang dirugikan.
"Kita harus mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak dan tidak mengorbankan satu pihak demi kepentingan yang lain," lanjutnya.
Kiai Hasanuri juga menyatakan keprihatinannya atas perkembangan kasus tersebut yang semakin memanas dan menimbulkan perpecahan di masyarakat.
KH Hasanuri menilai masalah yang pada awalnya sederhana kini telah berkembang menjadi isu yang kompleks dan memecah belah masyarakat. Jadi, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: