Komisi X Soroti SE Guru Non-ASN, Minta Pemerintah Segera Angkat Jadi PNS

Senin 11-05-2026,18:36 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Komisi X Soroti SE Guru Non-ASN, Minta Pemerintah Segera Angkat Jadi PNS

Komisi X khawatir polemik status guru akan berdampak pada kualitas pembelajaran apabila tidak segera diselesaikan.-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi X DPR RI meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pengangkatan guru non ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Lalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek.

BACA JUGA:Baru Awal Pekan, IHSG Sudah Loyo saat Penutupan

"Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS. Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru," kata Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

"Kebutuhan guru kita tidak sesuai antar daerah. Kalau ada yang mengatakan, 'Oh guru kita surplus,' iya, mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru," sambungnya.

Lebih lanjut, Lalu menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 yang melarang Pemda untuk memberhentikan guru non-ASN di tengah transisi menuju penghapusan status guru non-ASN alias honorer tahun ini.

BACA JUGA:Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

Meski demikian, ia meminta pemerintah memperjelas definisi “non-ASN” agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru.

Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, istilah non-ASN sebenarnya tidak dikenal.

Dalam aturan tersebut, ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah P3K yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral Oknum Dituding Curi Ponsel Penumpang di Bandara Soetta: Bukan Petugas Avsec!

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi terkait penyebutan guru non ASN.

"Kenapa hari ini masyarakat dan terutama guru-guru kita bingung? Karena ada penyebutan bahasa non-ASN. Artinya, ketika hari ini mereka statusnya P3K paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait