Komisi X DPR Desak Prabowo Subianto Hapus Skema Cluster Guru, Dorong Jadi PNS Semua
Hadrian berharap langkah penghapusan cluster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.
Salah satunya dengan menghapus skema atau cluster guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dan menyatukan status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:IHSG Masih Naik Malu-Malu saat Penutupan, 467 Saham Berdampak Positif
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu Hadrian, Senin (4/5/2026).
Ia menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
BACA JUGA:Hari ke-14 Haji 2026: 81.992 Jemaah Sudah Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat
“Kedepan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujarnya.
Selain itu, Lalu juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.
BACA JUGA:Temuan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, Gali Keterangan 2 Saksi Kunci
Untuk itu, ia meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.
Menurutnya, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” kata Lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: