Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada 11 November 2024, Guru Honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada 11 November 2024, Guru Honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa.

Dalam persidanganan tersebut, pihak Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya meminta pihak majelis hakim untuk membebaskan bahwa Supriyani dari semua tuntutan.

Sedangkan dalam persidangan saat mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya, mulai Susno Duadji delaku mantan Kabareskrim, Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik telah memberikan kesaksiannya terhadap kasus ini.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Dapur Umum dan Pos Hangat Bagi Penyintas Gunung Lewotobi Laki-laki

BACA JUGA:Tak Mau Kalah dari India, Wapres Mau Masukkan Pelajaran Koding dan AI Sejak SD-SMP

Selain itu juga dihadirkan Dr Raja Al-Fat Widya Iswara selaku Dokter Ahli Forensik.

Dari keterangan ketiga saksi ahli, memberikan kesaksian yang meringankan Supriyani, di mana Susno menyampaikan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.

Sedangkan Reza mengungkapkan jika kasus ini terlalu menitik beratkan pada keterangan saksi, sedangkan saksi tersebut merupakan anak yang kesaksiannya tersebut tidak dapat di gunakan.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Susuno yang mengatakan jika saksi anak sama saja bukan saksi dan dapat diabaikan.

BACA JUGA:SERBU! Promo 11.11 Superindo 11-14 November 2024, Ikan Nila Merah Rp4 Ribuan

BACA JUGA:Belajar dari Covid-19, Menkes: Sistem Ketahanan Kesehatan Indonesia Harus Mandiri

Adapun terangan dari Dr Raja menyampaikan jika luka yang terdapat pada korban anak bukanlah disebabkan karena sapu yang merupakan barang bukti.

Menurut Dr Raja, luka yang terjadi dikarenakan benda dengan permuakan kasar dan bukan karena sapu.

Tidak hanya itu, kesaksian dari wali kelas anak korban yang berinisial L juga mengatakan jika Supriyani tidak melakukan pemukulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads