Kapolsek Baito Dicopot Buntut Uang Damai Kasus Guru Honorer Supriyani, Kanitreskrim Diperiksa Propam

Kapolsek Baito Dicopot Buntut Uang Damai Kasus Guru Honorer Supriyani, Kanitreskrim Diperiksa Propam

Kapolsek Baito dicopot buntut uang damai kasus Guru Honorer Supriyani yang kasusnya masih terus bergulir.-Dok. Polsek Baito-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kapolsek Baito dicopot buntut uang damai kasus Guru Honorer Supriyani yang kasusnya masih terus bergulir.

Selain Kapolsek, Kanitreskrim Polsek Baito juga ikut dicopot dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

Ipda Moh Idris yang merupakan Kapolsek Baito digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan.

Sedangkan Ipda Moh Idris sendiri dipindah tugasnya di sebagai Pama Bag SDM Polres Konawe Selatan.

BACA JUGA:Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF

BACA JUGA:Minta Doa Restu, Pramono Anung Sowan ke KH Mahfudz Asirun di Jakbar

Adapun posisi Kanitreskrim yang dijabat oleh Aiptu Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT 3 Polsek Palangga Pelres Konawe Selatan.

Adapun dua pejabat Polres baito tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam dengan kasus pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Guru Honorer Supriyani.

Diketahui Ipda Moh Idris dan Aiptu Amiruddin meminta uang sebesar Rp 50 juta ke Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswinya.

Sedangkan dalam persidang yang pada 11 November 2024, pihak penuntut umum membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Sebut Anak-anak Main Judol Naik 300 Persen, Transaksi Tembus Rp2,2 M

BACA JUGA:Gak Perlu Simpan Lagi di Dompet, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu Lewat BRImo

Dalam persidanganan tersebut, pihak Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya meminta pihak majelis hakim untuk membebaskan bahwa Supriyani dari semua tuntutan.

Tuntutan itu tak lepas dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya, mulai Susno Duadji delaku mantan Kabareskrim, Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik telah memberikan kesaksiannya terhadap kasus ini.

 Selain itu juga dihadirkan Dr Raja Al-Fat Widya Iswara selaku Dokter Ahli Forensik.

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Kuliti Borok-borok Jaksa yang Tuntut Bebas Guru Supriyani: Semoga Hakimnya Tak Babaliyun

BACA JUGA:Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Dari keterangan ketiga saksi ahli, memberikan kesaksian yang meringankan Supriyani, di mana Susno menyampaikan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.

Sedangkan Reza mengungkapkan jika kasus ini terlalu menitik beratkan pada keterangan saksi, sedangkan saksi tersebut merupakan anak yang kesaksiannya tersebut tidak dapat di gunakan.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Susuno yang mengatakan jika saksi anak sama saja bukan saksi dan dapat diabaikan.

BACA JUGA:Raih Juara Piala AFF Futsal 2024, Timnas Futsal Indonesia Diguyur Bonus Rp. 7,8 Miliar dari Kemenpora

BACA JUGA:Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana

Dr Raja, luka yang terjadi dikarenakan benda dengan permuakan kasar dan bukan karena sapu.

Tidak hanya itu, kesaksian dari wali kelas anak korban yang berinisial L juga mengatakan jika Supriyani tidak melakukan pemukulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads