Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada 11 November 2024, Guru Honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa.-dok disway-
BACA JUGA:Demam Sepak Bola Nasional, Dompet Dhuafa Bersama Komunitas Gelar Charity Football Bagi Palestina
BACA JUGA:Belajar dari Covid-19, Menkes: Sistem Ketahanan Kesehatan Indonesia Harus Mandiri
Hal itu menurut L bahwa waktu pemukulan yang dituduhkan pada pukul 10.00 waktu setempat tidaklah benar, karena saat jam tersebut siswa telah pulang dan jadwal sekolahan juga telah selesai.
Tidak hanya Guru L, kepala sekolah yang bernama Rokimun juga menyampaikan bahwa pada waktu yang dituduhkan tidak ada peristiwa apa-apa.
Bahakan menurut Rokimin, jika terjadi sesuatu hal pada hari itu pasti sekolahannya akan ramai, namun saat itu tidak ada kejadian apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: