Mantan Kabareskrim Kuliti Borok-borok Jaksa yang Tuntut Bebas Guru Supriyani: Semoga Hakimnya Tak Babaliyun
Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 25 November 2024.-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
Susno menyebut tuntutan bebas seharusnya diberikan kepada Supriyani karena tak ada bukti apapun ia melakukan penganiayaan.
"Orang sidang di pengadilan, kan, mencari kebenaran, Kalau tidak bersalah ya harus bebas," kata Susno.
Kendati begitu Susno mengapresiasi Jaksa yang akhirnya menuntut bebas sang guru honorer.
"Ini bagus (Jaksa) menuntut bebas, tapi yang tidak kami terima adalah alasannya," kata Susno.
BACA JUGA:Lawan Guru Honorer Supriyani Semakin Besar, Isi Surat Somasi dari Bupati Konawe Selatan Beredar
Jaksa Plin-plan
Susno menilai alasan Jaksa dalam tuntutan bebas itu cenderung plin-plan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Ujang Sutisna menyebut Supriyani terbukti melakukan kekerasan.
Kemudian Sutisna menjelaskan kekerasan dilakukan Supriyani hanya satu kali secara spontan.
Menurut Jaksa, tindakan guru Supriyani terhadap anak inisial D itu tak bisa dibuktikan adanya sifat jahat.
Oleh karena itu guru Supriyani tak bisa dikenakan pidana dalam kasus ini.
Susno mengatakan, jika sejak awal Supriyani tidak bersalah kenapa harus dicari-cari alasan lainnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Servis di Bengkel AHASS Diskon 15 Persen
BACA JUGA:Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
"Ya kalau mau bebas, dibebaskan saja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas," tegas Susno.
Ia menambahkan, sebagai seorang Jaksa yang punya wewenang harus bersikap lurus dan tegas, tidak bertele-tele.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: