Kasus Mary Jane, Komisi III DPR RI Sebut Secara De Facto Hukuman Mati Tak Berlaku di Indonesia

Kasus Mary Jane, Komisi III DPR RI Sebut Secara De Facto Hukuman Mati Tak Berlaku di Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa secara de facto hukuman mati sudah tidak diberlakukan di Indonesia.

Habiburokhman mengatakan hal tersebut mengacu pada KUHP baru.

"Jadi, hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia dan sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru, di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Habiburokhman mengatakan, dalam KUHP yang baru, seseorang yang sudah divonis hukuman mati, diberikan waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa dirinya sudah memperbaiki diri.

Oleh sebab itu, sepanjang yang bersangkutan sudah tidak melakukan pelanggaran lagi, maka dia tidak akan dikenakan hukuman mati.

BACA JUGA:Bukti Mary Jane Cinta Indonesia, Lancar Nyanyi Lagu Indonesia Raya hingga Fasih Berbahasa Jawa

"Sejak disahkannya KUHP yang baru hukuman mati menjadi the last alternative. Alternative terakhir. Orang dikasih waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk, kan pemenuhannya nggak sulit," kata dia.

"Jadi sepanjang dia nggak bunuh orang lagi, nggak melakukan pelanggaran lagi, tentu dia nggak akan dikenakan hukuman mati," lanjutnya.

BACA JUGA:Dipulangkan ke Filipina, Stasus Mary Jane Masih Sama: Narapidana!

Sebelumnya, pemerintah memulangkan Mary Jane Veloso ke negara asalnya di Filipina. Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina dilakukan setelah permintaan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, langkah tersebut menuai pro dan kontra, mengingat Indonesia belum memiliki produk hukum yang menjadi dasar untuk transfer narapidana atau transfer of prisoners.

BACA JUGA:Bukti Mary Jane Cinta Indonesia, Lancar Nyanyi Lagu Indonesia Raya hingga Fasih Berbahasa Jawa

Meskipun demikian, pemulangan Mary Jane Veloso dianggap sebagai secercah harapan dalam penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads