Poengky Janji Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK
Poengky Indarti berjanji akan mengembalikkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Poengky Indarti berjanji akan mengembalikkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terpilih menjadi pimpinan lembaga anti rasuah itu.
Poengky mengaku prihatin saat ini KPK mendapatkan survei paling terbawah.
"Harus mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali, kalau kita melihat dari survey-survey yang ada, ini termasuk yang paling rendah ya sampai 56 persen gitu ya ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan," kata Poengky sebelum melakukan tes Fit and Proper Capim KPK, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:KPK Panggil Direktur PT Anungrah Maju Bersama terkait Proses Lelang Pengadaan X-Ray di Kementan
BACA JUGA:KPK Panggil Paman Birin Terkait Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek
"Nah kami berharap ke depan ini akan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat," sambungnya.
Ia berharap ke depan kerja-kerja KPK harus benar. Apalagi, ke depan jangan sampai ada pimpinan yang terjerat kasus etik dan pidana.
"Jangan sampai misalnya kena kasus etik terus bahkan kasus pidana, jangan sampai seperti itu," tuturnya.
Untuk itu, hal itu lah yang akan menjadi fokus ke depannya jika dirinya terpikih sebagai pimpinan. Selain itu, dirinya juga akan mendorong agar RUU Perampasan Aset untuk disahkan.
"Jadi itu nanti yang akan kami fokuskan, termasuk juga ini RUU perampasan aset, ini juga nanti kami dorong, enggak tahu lah, sekarang lagi dibahas ya, dan namanya juga dipermasalahkan ada aset recovery, ada perampasan aset DSN intinya nanti kami dorong itu dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera yaitu musti harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi tapi juga TPPU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: