KPK Panggil Paman Birin Terkait Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek
KPK panggil Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dalam pemeriksaan ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Ganggu Proses Hukum Paman Birin
Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum.
Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
BACA JUGA:Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur, Eks Penyidik: Tamparan Keras bagi KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: