KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau soal Perusakan Segel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pramusaji rumah jabatan Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dan dua orang lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada Senin, 17 November 2025 terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Berikut ini nama-nama saksi tersebut :
1. Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur, Alpin
2. ASN P3K Dinas PUPR, Rifki Dwi Lesmana
3. Staff Perencanaan Disdik Prov. Riau, Hari Supristianto
4. Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur, Muhammad Syahrul Amin
5. Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur, Mega Lestari
BACA JUGA:KPK Sudah Periksa Deretan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut didalami terkait rusaknya segel KPK.
"Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," tegas Budi.
KPK juga telah melalukan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan, Riau pada Kamis, 13 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: