Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur, Eks Penyidik: Tamparan Keras bagi KPK
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap sudah memprediksi bahwa Sahbirin Noor alias Paman Birin akan memenangkan Praperadilan melawan lembaga antirasuah -Tangkapan Layar Instagram/@yudiharahap46-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap sudah memprediksi bahwa Sahbirin Noor alias Paman Birin akan memenangkan Praperadilan melawan lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, yudi melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara ini dari awal.
Ia mengungkapkan bahwa ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin, kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO.
BACA JUGA:Ekonom Beberkan Resiko Bakal Terjadi Jika Pengalihan BBM Subsidi ke BLT Diterapkan Saat Ini
BACA JUGA:5.383 Siswa Terpaksa Belajar Darurat Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
"Inikan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan," kata Yudi kepada wartawan Rabu, 13 November 2024.
Ketika Paman Birin muncul secara terang-terangan dan pemimpin apel pada Senin (11/11) lalu, kata Yudi, bahkan KPK tidak berani menangkap.
"Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK," tegasnya.
Yudi mengungkapkan bahwa, apabila KPK cepat menerbitkan status DPO kepada Paman Birin, tentu politisi partai Golkar tersebut tifaj akan bisa mengajukan praperadilan.
"Aneh memang, Apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO," kata Yudi.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!
BACA JUGA:Materi dan Kisi-Kisi Seleksi PPPK Teknis 2024, Peserta Wajib Tahu!
Sementara, menurut Yudi, gugatan praperadilanpun hanya sebatas penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan paman birin dan menggugurkan status tersangkanya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: