KPK Ungkap Isi Dokumen Yang Dibawa Sestama BNPB
Dalam pemeriksaan kembali Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, penyidik KPK turut menyita barang bawaan saksi berupa tas yang dibawa saat pemeriksaan.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam pemeriksaan kembali Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, penyidik KPK turut menyita barang bawaan saksi berupa tas yang dibawa saat pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, isi tas tersebut merupakan berkas penting yang berhubungan langsung dengan perkara ini.
BACA JUGA:bank bjb Perkuat Pembiayaan Petani, Bawa Potensi Kopi Jawa Barat Mendunia
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan projek-projek yang dikerjakan oleh para tersangka, begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," katanya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Sementara itu, Rustian mengakui jika dalam pemeriksaan kembali dirinya dengan membawa sejumlah dokumen.
"Bawa dokumen," katanya saat ditanya barang apa yang dibawa dalam pemeriksaan lanjutan ini.
Selain Sestama BNPB yang diperiksa, KPK turut melakukan pemanggilan kepada Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto selaku tenaga Ahli BNPB dan Jahidin Cilo yang merupakan Purnawirawan TNI dan juga tenaga Ahli BNPB.
Selain itu, ada Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyi Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB dan Firman Hairu Yusup yang merupakan ASN di BNPB
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, Rustian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Selasa, 13 Oktober 2026.
BACA JUGA:Tak Cukup Punya Usaha, UMKM Perlu Siapkan Ini Sebelum Ajukan Pembiayaan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.
Lalu terdapat tenaga ahli lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: