KPK Sita Aset Rp10 Miliar dari Anggota DPR Kasus CSR BI, Ada Ambulans dan Kursi Roda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Satori.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Satori.
Aset senilai sekitar Rp10 miliar itu mencakup tanah, kendaraan, hingga dua mobil ambulans dan 18 kursi roda yang disita di Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.
"Pada hari Selasa (4/11), Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 Mobil Ambulance, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 6 November 2025.
BACA JUGA:Rumah Gubernur Riau di Pekanbaru Digeledah KPK Lagi, Cari Bukti Apa?
Ia menjelaskan bahwa aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil tindak pencucian uang.
"Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 milyar," jelas Budi.
Adapun, kata Budi, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara dan juga sebagai optimalisasi pemulihan aset (Aset Recovery).
BACA JUGA:Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
Sebelumnya, KPK juga mendalami aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang diduga bersumber dari dugaan korupsi tersebut.
"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,"ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: