Paulus Tannos Gugat KPK! Buronan E-KTP Uji Sahnya Penangkapan di PN Jaksel
Buronan kasus megakorupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos.-kpk-
JAKARTA, DISWAY.ID — Buronan kasus megakorupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam gugatan tersebut, Paulus menyoal keabsahan proses penangkapannya oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah “Sah atau tidaknya penangkapan.”
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025 mendatang.
Menanggapi gugatan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya akan menyiapkan jawaban resmi dalam sidang nanti.
“KPK menghormati proses hukum dan siap menghadapi praperadilan ini. Kami yakin objektivitas serta independensi hakim dalam memutus perkara akan terjaga,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, kasus korupsi proyek E-KTP ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
“KPK selalu berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan dijalankan sesuai prosedur dan sah secara hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Menko Zulhas Justru Senang Harga Ayam dan Telur Melonjak Tinggi: Itu Tanda Program MBG Berhasil
Profil dan Status Hukum Paulus Tannos
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan tersangka kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ia masuk dalam daftar buronan KPK sejak 2021, sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh otoritas setempat berdasarkan permintaan resmi pemerintah Indonesia.
Namun, perjalanan hukum Tannos penuh manuver. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Tannos sempat mencoba melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: