Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa
Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Dalam sidang hari ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi-saksi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Digital Forensik Dihadirkan untuk Jelaskan Chat WA Group
Kuasa hukum Ike Farida menghadirkan saksi-saksi seperti suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum. Namun, JPU menolak kesaksian suami dan adik kandung berdasarkan Pasal 168 KUHAP.
"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya," ujar Jaksa.
Jaksa awalnya berencana menghadirkan ahli pidana Andre Yosua, tetapi Andre tidak dapat hadir karena sakit. Sebagai gantinya, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana sumpah palsu, tidak diperlukan penetapan hakim untuk melanggar Pasal 242 KUHP.
"Dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah," jelas Jaksa saat membacakan BAP.
BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
BACA JUGA:Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara
Ike Farida mengungkapkan keberatannya atas keterangan ahli, yang dianggapnya berbeda dengan yang disampaikan saat gelar perkara.
"Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.
Di sisi lain, saksi Erick Diantoni Akbar, karyawan Ike Farida, menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh mantan kuasa hukumnya untuk memberikan sumpah palsu.
"Jadi bukan ibu Ike Farida yang nyuruh sumpah, itu semua novumnya ditemukan oleh Nurindah. Sebagai pegawai saya tahu prosedurnya," ucap Erick saat jeda persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: