Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara

Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara

Jual beli apartemen di kawasan Tebet menjadi konflik. Kasus itu diduga melibatkan advokat Ike Farida dan pengembang properti.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jual beli apartemen di kawasan Tebet menjadi konflik. Kasus itu diduga melibatkan advokat IF dan pengembang properti.

Kedua belah pihak saling gugat hingga IF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

BACA JUGA:Surya Paloh dan Anies Ucapkan Selamat AHY Jadi Menteri ATR/BPN/BPN

Kuasa Kukum Pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Kamis (22/2/2024).

"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024. "

Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa Saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," lanjutnya.

Dituturkannya, segala bukti telah diserahkan agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

“Permintaan dari kami cuman satu, jadi perkara ini kan sudah berlarut-larut dari tahun 2021, semua pihak sudah diperiksa semua, semua bukti-bukti sudah, keterangan ahli juga sudah, dan juga sudah ada penetapan tersangka juga,” tuturnya.

BACA JUGA:Hilirisasi Rudi

“Dan kami minta segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah,” imbuhnya.

Demikian pula, IF adalah pemilik unit apartemen tersebut.

Diketahui, bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah unit dibayar Lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena IF kawin dengan WNA dan tidak mempunyai perjanjian kawin.

IF kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

BACA JUGA:Kontroversi Metamorfoshow di TMII, Diduga Terkait dengan HTI

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama pernikahan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

IF kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan IF adalah pembeli yang beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

BACA JUGA:Kemen PPPA Soroti Dugaan Bullying Siswa Binus Serpong

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Pengembang kemudian merasa tidak terima dengan hasil dari PK tersebut karena adanya dugaan sumpah palsu yang dibuat IF.

Oleh karena itu, pengembang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Setelahnya polisi menetapkan IF sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

Kini, unit apartemen itu termasuk pihak pengembang sudah diserahkan kepada IF.

Sementara itu, IF menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.

"Jadi sebetulnya sepertinya tidak mau atau menghindar untuk menyerahkan unit pada saya karena saya menikah dengan orang asing atau karena yang bersangkutan tidak ada perizinan, itu bisa jadi pertanyaan, tadi dijelaskan dipaparkan dan saya minta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan hasil yang maksimal , karena saya minta untuk di SP3-kan," kata dia.

BACA JUGA:Vincent Ingin Kasus Anaknya Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Proses Berjalan

"Kenapa, karena saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di konferensi untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi, di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah memberikan rekomendasi kepada Pak Kapolda yang sebelumnya meminta agar segera dibuktikan atau di SP3-kan . Kenapa, karena besarnya dugaan pelanggaran HAM terhadap saya. Saya hanya ingin mempertahankan hak saya mana unitnya tapi belum juga diserahkan." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: