Kemen PPPA Soroti Dugaan Bullying Siswa Binus Serpong

Kemen PPPA Soroti Dugaan Bullying  Siswa Binus Serpong

Perkembangan dugaan penganiayaan bocah wanita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diungkap.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) angkat bicara soal dugaan bullying dan penganiayaan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Puryanti mengatakan dalam kasus itu ada tiga status anak.

"Ya kalau kami melihat kembali ke undang undang perlindungan anak, kemudian di sini kalau kita bicara ada tiga kan ya, ada anak korban, ada anak pelaku dan ada anak saksi," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:3 Saksi Kasus Penganiayaan Siswa Binus Serpong Diperiksa Penyidik Polres Tangsel

Menurutnya ketiganya dilindungi Undang-undang. Namun, anak korban disebut harus mendapat perhatian khusus.

"Jadi tiga anak ini semua dijamin oleh undang undang SPA untuk mendapatkan perlindungan. Nah prioritas tentu kami perhatikan karena korban. memastikan anak korban ini mendapatkan pendampingan yang cukup," ujarnya.

Disebutkannya, anak korban harus mendapat perlindungan khusus hendak tidak mengalami diskriminasi.

"Kalau keluarganya mampu, biasanya itu kami mendampingi cukup dengan memastikan mereka tidak mengalami diskriminasi untuk mendapatkan informasi informasi hukum yang diperlukan terkait kasus misalnya, mendapatkan informasi ketersediaan layanan dan seterusnya," jelasnya.

BACA JUGA:Ramai Kasus Perundungan Siswa Binus Serpong, Psikolog Ingatkan Orangtua Ajari Anak Cinta Diri Sendiri

Nah kemudian di sistem perlindungan anak di standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak untuk kasus anak berhadapan dengan hukum, dimana ada tiga kategori anak saat ini barengan ada semua, maka manajer kasusnya itu ditunjuk berbeda orang. Jadi ada manajer kasus yang khusus mendampingi korban. Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun kan jadi mereka berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," sambungnya.

BACA JUGA:Surya Paloh dan Anies Ucapkan Selamat AHY Jadi Menteri ATR/BPN/BPN

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan penyidiknya tengah memeriksa saksi anak.

"Masih dalam pemeriksaan saksi anak, dan sudah disampaikan dari Humas kami," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.

Kemudian Ibnu menyebut proses hukum masih berlangsung dengan agend pemeriksaan saksi.

"Proses pemeriksaan saksi masih berjalan mas," sebutnya.

BACA JUGA:Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?

Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Penyidik masih memeriksa para saksi yang diduga terkait kasus itu.

"Sampai dengan saat ini proses masih berjalan, masih didalami, semua keterangan yang diberikan," ucapnya.

Pihaknya akan segera menyampaikan terkait perkembangan penetapan tersangka kasus itu.

"Nanti untuk update hasil dari penyelidikan akan disampaikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: