Peredaran 33,6 Kg Ganja di Bekasi-Bogor Diungkap, 2 Tersangka Dibekuk
Pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 33,6 kilogram dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 33,6 kilogram di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial Y (30) dan R (30) berhasil diamankan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dua orang tersangka berinisial Y (30) dan R (30) dibekuk di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Jakarta Predikat Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara, Polda Metro Jaya: Pentingnya Peran Masyarakat
BACA JUGA:Awas Aja Kalau ASN Kota Bekasi Berani Mudik saat WFH, Tri Adhianto Siapkan Sanksi
"Penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi," katanya kepada awak media, Sabtu 11 April 2026.
Diungkapkannya, kemudian pihaknya menggerebek lokasi pertama dan berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.
"Tak berhenti di situ, kami melakukan pengembangan ke wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, dan kembali menangkap tersangka R," ungkapnya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus berlakban hingga plastik siap edar.
"Selain itu, kami turut diamankan barang pendukung seperti timbangan digital dan alat pengemasan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Rumah Ludes dan 2 Adiknya Jadi Korban Tewas Kebakaran, Fajar Belum Dihubungi SPBE Cimuning Bekasi
BACA JUGA:Pasca Blackout, Lift Bermasalah di MRT Lebak Bulus Belum Beroperasi
Dijelaskannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: