Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Suasana Sidang Sumpah Palsu dengan Terdakwa Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Jumat 25 Oktober 2024 -Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 25 Oktober 2024.
Pada sidang kali ini, agenda utama adalah pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa.
BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Kecewa
BACA JUGA:Awas Banyak QR Code Palsu Bertebaran, Begini Tips Cara Agar Tak Kena Tipu
Salah satu saksi, Ai Siti Fatimah, yang merupakan bagian legal dari PT pengembang apartemen yang dibeli oleh terdakwa, menyatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara Ike Farida dan suaminya yang merupakan warga negara asing.
"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," ujar Ai kepada wartawan.
Ai juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menawarkan Ike untuk memasukkan pesanan baru agar syarat pembuatan dokumen hukum terpenuhi, namun terdakwa tetap menolak.
"Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," jelasnya.
Selain Ai, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
BACA JUGA:Pembuat Uang Palsu Berkedok Percetakan Undangan dan Yasin di Bekasi
"Sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin dia bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida," ucap kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihalolo.
Di sisi lain, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, menilai keterangan Ai tidak konsisten.
"Inilah ketidak konsistenan daripada saksi ini yang namaya Ai Siti Fatimah. Putusan PK saja nggak ngerti," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin 21 Oktober 2024, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: