Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Digital Forensik Dihadirkan untuk Jelaskan Chat WA Group
Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Berlanjut, Terdakwa Minta Maaf Singgung Uang Puluhan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto.
Di hadapan Majelis Hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti handphone (HP) yang disita dari saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.
Saji menjelaskan, pemeriksaan ponsel itu bertujuan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari-Desember 2020 terkait pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sidang sumpah novum.
"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.
"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.
BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Kecewa
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.
"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.
"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: