Sidang Anak Bos Prodia dalam Kasus ABG Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup

Terdakwa kasus pencabulan dan pencekokan narkoba kepada ABG, FA (16), Muhammad Bayu Hartoyo dan Arif Nugroho (anak bos prodia) menjalani sidang di PN Jaksel-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2025 kemarih.
Keduanya akhirnya menjalani sidang usai setahun kasusnya mandek ditangani mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang kini dipecat.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Lamborghini Evelin Hutagalung, Arif Nugroho Rugi Rp6,5 Miliar!
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2025 kemarin.
Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.15 dan memasuki ruang sidang utama pukul 14.30.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Arif terlihat santai saat memasuki dan meninggalkan ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Persidangan ini berlangsung selama sekitar satu jam digelar secara tertutup karena menyangkut perbuatan asusila.
Kronologi kasus
Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo bermula pada kejadian overdosis yang dialami seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho hingga meninggal dunia pada 22 April 2024.
"Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis 25 April 2024.
Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: