Sidang Korupsi Satelit: Eks Sekjen Kemhan 2016 Cabut BAP, Ryamizard Pemenang Tender Navayo

Sidang Korupsi Satelit: Eks Sekjen Kemhan 2016 Cabut BAP, Ryamizard Pemenang Tender Navayo

Sidang kasus korupsi Satelit Navayo di Lingkungan Kementerian Pertahanan memasuki babak baru di mana eks Sekjen Kemhan mencabut keterangannya dalam BAP-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus korupsi Satelit Navayo di Lingkungan Kementerian Pertahanan memasuki babak baru.

Berdasarkan sidang terkini, sejumlah fakta terungkap di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Eksepsi, Leonardi Nilai Dakwaan Kabur dan Cacat Hukum

Fakra terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat, 24 April 2026. 

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata bukan pihak yang meloloskan pemenang tender yakni Navayo International AG senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar.

Kewenangan untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014-2019) sebagai Pengguna Anggaran.

BACA JUGA:Inilah Sosok Saksi Ahli yang Dibawa Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu: Pakar Citra Satelit!

Fakta ini terungkap usai Listyanto mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan memberikan kesaksian bersama Widodo mantan Sekretaris Jenderal Kemhan terkait kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 306 miliar.

Singkatnya, Jatendra Hutabarat penasehat hukum Leonardi bertanya terkait tuduhan merugikan keuangan negara terhadap Leonardi sesuai dakwaan oditur militer.

"Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Jatendra.

"Itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan," jawab Listyanto. 

Saksi Listyanto juga mengatakan bahwa ia sempat hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 mengenai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi waktu itu untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Dia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: