Sidang Korupsi Satelit: Eks Sekjen Kemhan 2016 Cabut BAP, Ryamizard Pemenang Tender Navayo
Sidang kasus korupsi Satelit Navayo di Lingkungan Kementerian Pertahanan memasuki babak baru di mana eks Sekjen Kemhan mencabut keterangannya dalam BAP-Istimewa-
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR kemudian menyetujui adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.
Baik saksi Listyanto dan Widodo membantah bahwa terdakwa Leonardi menerima gratifikasi dari kasus ini. Keduanya juga membenarkan bahwa belum ada sepeserpun keuangan negara keluar untuk membayar ke perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.
Menurut Listyanto, terkait penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang lumrah di lingkungan Kementerian Pertahanan, mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alutsista.
Meskipun dirinya dan rekan-rekan merasa "aneh dan janggal" secara administratif, namun dalam konteks alutsista, kontrak justru dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman (loan) dari luar negeri.
Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti.
Namun yang menarik dalam persidangan ini Mantan Sekjen Kemhan Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan terkait pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.
BACA JUGA:Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?
Dalam persidangan ini ternyata saksi Widodo yang saat itu mejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi, sehingga kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan.
"Mana yang benar benar, saksi tahu (terdakwa) pernah laporan mau tertulis atau lisan, tapi ini tertulis. Apakah benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah mengirimkan surat persetujuan ini?" tanya Jatendra.
"Pernah," jawab Widodo.
Sehingga dalam kesaksian ini, Widodo akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP bahwa Leonardi sebagai Kabaranahan dan juga PPK tidak pernah melaporkan kepadanya bahwa terdakwa lah yang menetapkan Navayo sebagai pemenang tender.
Karena faktanya yang memenangkan tender tersebut adalah Menhan Ryamizard.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.
Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: