Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?

Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?

Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025-Disway.id/Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi Satelit Kementerian Pertahanan yang diusut Kejagung ditanggapi oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi.

Purnawirawan jenderal TNI itu menyebut bahwa dirinya ditumbalkan skandal dugaan korupsi satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 era Menhan Ryamizard Ryacudu. 

BACA JUGA:Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari, KDM Buat Surat Edarannya

BACA JUGA:Bahlil Tuding Purbaya Salah Baca Data Harga LPG 3 Kg, Menkeu Balas Santai: Nanti Lihat di Mana Salahnya

Kasus ini menyeret Leonardi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bersama dua orang lain, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden (selaku perantara) dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG

Jaksa Militer menduga bahwa pada tahun pengadiaan yakni 2016 lalu, Laksda TNI (Purn) Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kuasa hukum Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha mengatakan, dalam perkara tersebut kliennya merasa dijadikan 'kambing hitam' untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:KPK Bakal Paksa Periksa Rektor USU Muryanto Amin terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Rinto menjelaskan, saat itu Leonardi memang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Baranahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) (2015-2017).

Namun, sesuai Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 14 dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 12, PPK tidak memiliki kewenangan melakukan penunjukan langsung penyedia.

"Menurut aturan, penetapan pemenang pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar adalah kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan), Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, bukan PPK," ungkap Rinto saat menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat , Jumat, 3 Oktober 2025. 

Tender Ditetapkan oleh Menhan 2016

Rinto menyebut, pengadaan user terminal dari PT Navayo merupakan subkontrak dalam proyek satelit dengan Airbus, yang pemenangnya ditetapkan langsung oleh Menhan.

Sehingga, narasi bahwa kliennya menunjuk langsung PT Navayo dinilai tidak benar.

BACA JUGA:BNPB: Tragedi Musala Runtuh di Ponpes Al Khoziny: 14 Korban Meninggal, 49 Masih Hilang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads