bannerdiswayaward

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo Internasional AG sekaligus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021 masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu langsung dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 22 September 2025.

BACA JUGA:Sakit Hati, Luke Shaw Balas Kritikan Roy Keane Lebih 'Pedas'!

BACA JUGA:Dua Lipa Pasang Badan, Pecat David Levy Usai Larang Kneecap yang Pro-Palestina Tampil di Glastonbury

"Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapakali terhadap yang bersangkutan," ujar Anang.

Anang menerangkan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Namun tidak pernah hadir.

"Sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Gak pernah hadir," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.

BACA JUGA:Driver Anak Zaskia Adya Mecca Dianiaya Pengendara Motor di Pasar Minggu, Ngakunya Sih Anggota!

BACA JUGA:Kasus Bullying di Cikarang, Enam Siswa Resmi Jadi Tersangka

Mereka adalah Kepala Badan Sarana Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L, CEO Navato Internasional AG berinisial GK, serta seorang perantara proyek berinisial ATV.

Dalam kasus ini, L diduga menandatangani kontrak dengan GK pada 1 Juli 2016 terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000. 

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga disebut dilakukan tanpa prosedur resmi pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:KSP Luruskan Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Bukan Berarti Pisahkan Fungsi Ekonomi dan Budaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads