bannerdiswayaward

Kasus Bullying di Cikarang, Enam Siswa Resmi Jadi Tersangka

Kasus Bullying di Cikarang, Enam Siswa Resmi Jadi Tersangka

Kasus Bullying di Cikarang, Enam Siswa Resmi Jadi Tersangka-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID-- Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa SMK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. 

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka, sebagian besar masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:KSP Luruskan Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Bukan Berarti Pisahkan Fungsi Ekonomi dan Budaya

BACA JUGA:Banyak Siswa Keracunan, Puan Minta Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis!

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi dan jumlahnya kemungkinan masih akan bertambah. 

Dari pemeriksaan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Total diperiksa 13 orang sampai saat ini dan kemungkinan akan terus bertambah. Dari 13 orang kita tetapkan tersangka 6 orang, satu dewasa karena sudah 18 tahun, sedangkan lima lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya kepada awak media, Senin 22 September 2025.

Para tersangka disebut merupakan siswa dari salah satu SMK di Cikarang Barat. 

BACA JUGA:Chico Wardoyo Akhiri Paceklik Gelar, Tinggal Putra Sabet Juara Indonesia Masters Super 100!

BACA JUGA:EPIC Comeback! Gol Telat Eks Bek AS Roma 'Barba' Bawa Persib Menang Atas Arema di Kanjuruhan

Satu di antaranya diketahui sudah berstatus mantan siswa setelah dikeluarkan dari sekolah.

Tidak Ditahan, Wajib Lapor

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak dilakukan penahanan. Mereka diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.

"Perkara tetap berjalan sambil menunggu proses diversi karena pelaku merupakan ABH. Mereka didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pekerja sosial," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads