KSP Luruskan Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Bukan Berarti Pisahkan Fungsi Ekonomi dan Budaya
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Ibu Kota politik di tahun 2028-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Ibu Kota politik di tahun 2028.
Ia meluruskan anggan IKN sebagai ibukota politik bukan berarti diikuti dengan pemisahan ibu kota lainnya, seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya.
BACA JUGA:Banyak Siswa Keracunan, Puan Minta Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis!
BACA JUGA:EPIC Comeback! Gol Telat Eks Bek AS Roma 'Barba' Bawa Persib Menang Atas Arema di Kanjuruhan
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Namun, kata dia, istilah ibukota politik itu hanya menegaskan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan negara.
Ia menjelaskan IKN harus memiliki fasilitas tiga pilar utama, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk siap difungsikan. Nantinya, ketiga pilar itu akan siap di tahun 2028.
BACA JUGA:Dorong Kemandirian, Dompet Dhuafa Waspada Hadirkan Pelatihan Menjahit untuk Warga
BACA JUGA:Lama Tak Bersua, Arief Poyuono Tiba-tiba Jadi Komisaris Pelindo!
"Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah tersedia fasilitasnya. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," ungkapnya.
"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif alisnya bayarnya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
BACA JUGA:KSP Minta Waktu Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu oleh Pertamina
Dalam Perpres itu, status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
