bannerdiswayaward

Nusron Yakin Pemangkasan HGU IKN Tak Ganggu Investasi

Nusron Yakin Pemangkasan HGU IKN Tak Ganggu Investasi

Nusron mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pengganti agar semakin banyak investor yang minat masuk ke megaproyek IKN.-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemangkasan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun tak mengganggu investasi.

"Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN)," kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

BACA JUGA:Perkuat Inovasi Desa, LPDB Jadikan Koperasi Desa Merah Putih Fokus Program 2026

BACA JUGA:Program BCKS Dorong Daerah Percepat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Nusron mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pengganti agar semakin banyak investor yang minat masuk ke megaproyek IKN.

"Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," ujar Nusron.

Lebih jauh, Nusron mengatakan tidak diperlukan revisi UU IKN untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Sebab bisa langsung berlaku.

"Oh nggak perlu kan (revisi UU). Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," jelas Nusron.

BACA JUGA:Pemenang Wuling New Air EV Lite Festival Remember November Vol.3 Yogyakarta

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Kantor Pos Bekasi untuk Ambil BLT Kesra Rp900 Ribu, Antrean Mengular Sejak Pagi

Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus.

Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).

BACA JUGA:KemenHaj siap Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 1447 H/ 2026 M Untuk di Arab Saudi, Berikut Daftar Formasinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads