Nekat! 10 WNA Jalankan Investasi Bodong di Tangerang, Saat Dicek Kantornya Kosong
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus 10 warga negara asing yang diduga menggunakan skema investasi bodong untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. --Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TANGERANG meringkus 10 warga negara asing yang diduga menggunakan skema investasi bodong untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan mereka terjaring setelah tim intelijen Imigrasi melakukan penyelidikan mendalam terhadap para pemegang izin tinggal investor.
"Operasi pengawasan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujarnya kepada awak media, Rabu, 26 November 2025.
BACA JUGA:Cek Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diketahui, Jangan sampai Terjebak!
Dari lokasi itu, petugas menemukan 10 WNA--delapan asal Pakistan dan dua asal Irak, yang seluruhnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin perusahaan berbeda-beda.
Sengky mengemukakan, perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai penjamin ternyata tidak menunjukkan aktivitas bisnis nyata.
Beberapa kantor yang diklaim sebagai tempat usaha diketahui kosong. Ada yang hanya berupa virtual office yang masa sewanya tidak diperpanjang, bahkan ada yang tidak memiliki kantor sama sekali.
"Sejumlah perusahaan juga tidak menjalankan kegiatan operasional ataupun tidak jelas siapa pengelolanya," tuturnya.
Dia menerangkan, para WNA tersebut mengaku tidak mengetahui detail soal investasi maupun perusahaan yang menjadi dasar pemberian izin tinggal mereka.
Selama berada di Indonesia, aktivitas mereka juga tidak dapat dijelaskan secara konkret. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa izin investasi hanya dijadikan kedok untuk masuk dan tinggal di Indonesia.
BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?
"Saat ini seluruhnya telah diamankan ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan," urainya.
Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian terkait pemberian data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
