bannerdiswayaward

Proses Pelunasan Haji Khusus Alami Kendala Serius, Ribuan Jemaah Berpotensi Gagal Berangkat

Proses Pelunasan Haji Khusus Alami Kendala Serius, Ribuan Jemaah Berpotensi Gagal Berangkat

Ilustrasi ibadah haji. Penyelenggaran haji 2025 bisa menjadi pelajaran untuk kualitas pelayanan pada tahun selanjutnya.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID— Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 mengalami hambatan serius. Hingga Jumat, 5 Desember 2025 pagi, baru ada satu jemaah haji khusus yang tercatat telah melunasi Bipih, angka ini menunjukkan betapa seriusnya hambatan yang terjadi.

Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan bahwa berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus.

“Sejak awal, kami di PIHK sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji. Namun di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah,” ujar Andriyani.

BACA JUGA:Dahnil: Petugas Haji dari TNI-Polri Akan Ditambah Sesuai Arahan Presiden

Sebagai catatan, sejak 21 Oktober 2025 user PIHK sudah aktif, sebagai bagian dari proses wajib sesuai aturan Kementerian Haji Saudi, termasuk aktivasi sistem dan persiapan administrasi. Lalu pada 12 November 2025, proses pembelian tenda berjalan lancar dan PIHK menalangi pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah Haji Khusus tetap memperoleh lokasi maktab terbaik.

“Ini menunjukkan komitmen penuh PIHK dalam menjaga kenyamanan jamaah sejak awal,” tandasnya.

Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah sebenarnya sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji.

Namun, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji Indonesia pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan, yaitu:

 1. MCU (Medical Check Up)

 2. BPJS aktif

 3. Paspor ter-upload dan terbaca oleh sistem (MRTD)

“Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial,” jelasnya.

BACA JUGA:BSI Siapkan Layanan Pelunasan Haji 2026, Tangani 81 Persen Calon Jemaah

Di lapangan muncul berbagai kendala nyata, antara lain, seperti upload paspor sering gagal karena data MRTD tidak terbaca meskipun sudah di scan berulang kali dengan kualitas baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads