Selundupin Senpi dalam Pepaya, Kawanan Pencuri Motor di Cikupa Tangerang Diamankan Polisi

Selundupin Senpi dalam Pepaya, Kawanan Pencuri Motor di Cikupa Tangerang Diamankan Polisi

Satreskrim Polresta Tangerang menciduk dua pria berinisial IS dan MY yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).-Foto: Candra Pratama/Disway.id-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Satreskrim Polresta TANGERANG menciduk dua pria berinisial IS dan MY yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam setiap aksinya, kedua pelaku disebut kerap memakai senjata api, tidak hanya untuk mengintimidasi, tetapi juga sampai melukai korbannya.

Keduanya diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa lintas daerah.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar DTSEN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

BACA JUGA:Prabowo Resmikan RS Kardiologi di Solo, Simbol Persahabatan Indonesia dan Uni Emirates Arab

"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dilaporkan Disway pada Rabu, 19 November 2025.

Indra Waspada menuturkan bahwa aksi terakhir kedua tersangka dilakukan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam kejadian tersebut, mereka berhasil membawa kabur motor milik korban. Korban lalu melapor ke polisi.

Dari laporan itu, penyidik mulai melakukan penelusuran hingga berhasil mendeteksi keberadaan kedua pelaku di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:AHY Pastikan Infrastruktur Nataru Siap, Kapal Roro dan Kereta Barang Dioptimalkan

BACA JUGA:Kalah Cepat dari Damkar, Polri Ubah Layanan Aduan SPKT jadi Pamapta

Menurut Indra Waspada, salah satu pelaku sempat mengarahkan senjata api ke petugas ketika hendak ditangkap. Beruntung, senjata itu tidak berfungsi.

"Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," ujar Indra Waspada. 

Ia menambahkan, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, mencakup Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, serta sejumlah wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads