Nekat! 10 WNA Jalankan Investasi Bodong di Tangerang, Saat Dicek Kantornya Kosong
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus 10 warga negara asing yang diduga menggunakan skema investasi bodong untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. --Candra Pratama
Sengky menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi.
BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?
"Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor Bodong," imbuhnya.
Sengky mengutarakan bahwa Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara. Bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain.
Sengky juga menjelaskan bahwa pengawasan kini dilakukan lebih ketat, terutama untuk pemegang ITAS Investor.
BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?
"Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan," ungkapnya.
"Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan," tambah Sengky menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
