Ahli: Unsur Pidana dalam Kasus Calvin Cahya Tak Terpenuhi
Ahli Pidana Forensik, Robintan Sulaiman menilai unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Calvin Cahya tak terpenuhi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dugaan penggelapan di PN Bekasi ungkap fakta baru. Ahli pidana sebut tak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan.
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar Calvin Cahya alias CC kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Tangis Cristiano Ronaldo Tertunda, Blunder Bento Gagalkan Al Nassr Juara Liga Saudi
Sidang menghadirkan ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman untuk membedah konstruksi hukum yang dituduhkan kepada terdakwa.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama ini berfokus pada fakta bahwa peran terdakwa di perusahaan sebenarnya sangat terbatas.
Sebagai staf yang mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa, terdakwa tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri.
Seluruh keputusan final mengenai pemilihan rekanan bisnis dan nominal kontrak berada sepenuhnya di tangan atasan perusahaan, bukan pada kewenangan terdakwa.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
Dalam perjalanan kasusnya, CC dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan adanya aliran dana dari vendor ke rekening tertentu sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
Namun, pembelaan dari pihak penasehat hukum, Yusof Ferdinand Wangania, mengungkap tabir lain di balik temuan tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan karena memang tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan.
Mengenai tuduhan permintaan uang kepada pihak ketiga, Yusof Ferdinand Wangania memberikan klarifikasi tegas berdasarkan bukti di persidangan.
“CC tidak meminta kepada vendor vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya, dalam hasil audit internal mengatakan bahwa auditor mengkonfirmasi kepada 6 vendor ternyata dalam persidangan terbukti hanya 1 vendor yang dikonfirmasi oleh auditor,” kata Dr. Yusof.
BACA JUGA:Novel Baswedan Sentil Hakim Pengadilan Militer: Serangan Air Keras Kok Disebut Tak Profesional?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: