Bersuara di Sidang Banding, Kerry Riza: Tidak Ada Penyimpangan, Tidak Ada Kerugian Negara
Kerry Riza Adrianto bersama sejumlah saksi menyatakan tak ada kerugian negara dalam perkara tata niaga minyak mentah dalam sidang banding di PT DKI Jakarta-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kerry Riza Adrianto bersama sejumlah saksi menyatakan tak ada kerugian negara dalam perkara tata niaga minyak mentah dalam sidang banding di PT DKI Jakarta.
Dalam persidangan ini, Kerry turut membawa sejumlah saksi yakni Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta.
BACA JUGA:Kerry Minta Keadilan ke DPR Lewat RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Dalam kesaksiannya, Hanung membantah adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid atas penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan terminal BBM milik OTM.
Pada putusan Pengadilan Tipikor tanggal 27 Februari 2026 menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp2,9 Triliun kepada Kerry dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Terkait dengan kerugian keuangan negara yang dimintakan penggantinya kepada Kerry tersebut diakibatkan adanya “penyimpangan” yang merupakan tekanan dari Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam penyewaan terminal BBM sebagaimana dinyatakan dalam laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam sidang hari ini, Kerry bertanya kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Hanung terkait tekanan tersebut.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
“Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry.
“Tidak betul, karena dalam sistem pertamina RJPP di sahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.
Kemudian pada kesempataan yang sama Kerry mengutip pledoi Hanung yang dibacakan pada sidang Hanung tanggal 27 April 2026 sebagai berikut:
"1. Pada saat pemeriksaan Terdakwa, tanggal 21 April 2026, Majelis Hakim Yang mulia menanyakan hal tersebut kepada saya, terus terang saya kurang memahami dengan jelas maksud pertanyaan Majelis Hakim Yang Mulia tersebut, sehingga jawaban saya juga tidak jelas dan tegas sesuai dengan representasi keadaan yang sebenarnya.
2. Yang sebenarnya terjadi adalah saat itu saya ditanya berkali-kali oleh Jaksa Penyidik, apakah ada tekanan dan balas budi dari saudara Mochamad Riza Chalid ? Atas pertanyaan tersebut saya sudah menjawab berkali-kali bahwa tidak ada tekanan dan balas budi tersebut"
Tetapi karena didesak pertanyaan tersebut berkali-kali dan pada saat tersebut kondisi psikologis saya sangat stres, tertekan dan kondisi fisik yang sangat lelah, saya terpaksa menjawab dengan jawaban yang tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: