Manipulasi Agunan Rp 600 Miliar, 3 Bos KoinWorks Berakhir di Sel Tahanan
Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh salah satu Bank BUMN melalui Fintech KoinWorks-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech KoinWorks, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bank BUMN.
Kasus ini diduga menyebabkan pencairan kredit bermasalah hingga mencapai Rp600 miliar melalui manipulasi dokumen agunan berupa invoice pembiayaan.
Ketiga tersangka yakni, Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) periode 2021 hingga sekarang berinisial BAA, Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 berinisial BH, serta Direktur Utama PT LAT. PT Lunaria Annua Teknologi berinisial JB.
BACA JUGA:Bakom Buka Suara, Bantah Ada Kontrak Rahasia dengan Homeless Media INMF
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot.
Ketiganya akan dilakukan penahanan sejak Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Ia menjelaskan leranan masing masing tersangka. BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari Bank BUMN
"Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp. 600 Miliar," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
BACA JUGA:Tata Kelola Zakat Jadi Fokus, 143 Baznas dan LAZ Jadi Target Audit Syariah 2026
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang
“Melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: