Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberangkatkan ke Kejati, Ini Harapan Pengacara
Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini, Senin, 22 Juni 2026-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini, Senin, 22 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah melimpahkan tanggung jawab atas kedua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran terkait dokumen elektronik kepada pihak kejaksaan.
"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik. Tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 22 Juni 2026: Cerah Berawan Seharian
Keduanya diberangkatkan untuk melakukan pelimpahan tahap II dalam tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy tampak menggunakan batik lengan panjang dan Dokter Tifa menggunakan rompi oranye saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Mereka keluar sekitar pukul 09.11 WIB dengan didampingi penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika hendak masuk mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengatakan kata merdeka.
"Merdeka," katanya sembari mengepalkan tangan ke atas.
Sementara Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap Kajati tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Rela Tembus Banjir, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Lansia yang Terjebak Rob
"Hari ini kami dari tim penasihat hukum datang ke tahanan titipan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan rencana tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah administrasi selesai, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Kami berharap Kejati dapat mendengar bahwa masyarakat saat ini haus akan keadilan. Jangan lagi dipertontonkan ketidakadilan seperti yang kami nilai terjadi dalam proses di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sebelumnya, keduanya diketahui ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) sedari Jumat pagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: