Dokter Tifa Usai Sidang: Jika Narasumber Dipidana, Mengapa Host Tak Ikut Terseret?

Kamis 09-07-2026,16:53 WIB
Reporter: Dimas Rafi |
Dokter Tifa Usai Sidang: Jika Narasumber Dipidana, Mengapa Host Tak Ikut Terseret?

Dokter Tifa juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber dalam produk jurnalistik berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berbicara.-Disway/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam lanjutan perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terdakwa Tifauzia Tyassuma memberi kritikan pedas terhadap tayangan jurnalistik sebagai landasan dakwaan pidananya.

Pernyataan tersebut disampaikan dokter Tifa, sapaan karibnya saat berakhirnya sidang pekan ke-2 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Berlakukan Program Biodiesel B50 di Indonesia

Saat itu, dokter Tifa mempertanyakan logika hukum, dimana bila seorang narasumber bisa dipidanakan ketika memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan dalam sebuah program wawancara.

"Artinya, kalau seorang narasumber seperti Anda, seperti saya, didakwa melakukan pidana atas keterangan yang saya lakukan, maka tentu saja media tersebut, host-nya yang memberikan pertanyaan kepada saya pun juga harus turut didakwa secara pidana," tegas dokter Tifa di Jakarta pada Senin, 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Proyeksi Penutupan IHSG Sore Ini versi Analis di Tengah Melemahnya Rupiah

Melihat adanya kejanggalan tersebut, dokter Tifa bersama pendamping dan kuasa hukum mengajukan nota perlawanan (eksepsi) dengan ketebalan 37 halaman.

Menurut dokter Tifa, dakwaan jaksa mengandung error in objecto karena memasukkan sejumlah produk jurnalistik sebagai barang bukti dalam perkara pidana yang menjerat dirinya.

Ia mengungkapkan, dari total 28 unggahan yang dijadikan alat bukti, hanya lima yang berkaitan langsung dengannya. 

BACA JUGA:ASYIK! Ancol Bagikan Tiket Masuk Gratis Khusus 10 Juli 2026, Cek Persyaratannya Berikut

Dari lima unggahan tersebut, salah satunya merupakan tayangan wawancara yang disiarkan sebuah media dari Gedung MNC.

"Padahal itu adalah sebuah produk jurnalistik," tekan dia.

Lebih lanjut, dokter Tifa menilai ketika seorang narasumber maupun pembawa acara dalam program talkshow ataupun wawancara. Maka, mereka memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Rp2,6 Jutaan, Saatnya Beli dan Investasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait