Kapolri Angkat Bicara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Selasa 23-06-2026,16:34 WIB
Kapolri Angkat Bicara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan kepada jaksa penuntut umum.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri menyebut keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. 

Hal itu disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Dikira Pelaku Penyekapan Yuvita Tri Rezeki, Pria di Soreang Sampai Didatangi dan Ditarik Orang Tak Dikenal

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan kepada jaksa penuntut umum.

"Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai," katanya kepada awak media, Selasa 23 Juni 2026.

Dijelaskannya, sejak pelimpahan tahap II dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan para tersangka beralih kepada pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:TERKINI! Suasana Kampus UBK di Tengah Kabar Uang Suap Ketua BEM FH UBK yang Juga Bertemu Gibran

"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (22/6/2026).

Meski tidak dilakukan penahanan, kedua tersangka tetap dikenai kewajiban melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Perusahaan Raffi Ahamd RANS Entertainment Bakal IPO, Bidik Dana hingga Rp429 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menerangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: