Dokter Tifa Siap Tarung Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tyassuma Tifauzia atau dr Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi sidang terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Tyassuma Tifauzia atau dr Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi sidang terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, tim hukum yang mendampinginya telah siap menghadapi proses persidangan yang akan datang.
"Bersama-sama dengan teman-teman yang sudah bergabung. Tim ini adalah tim pembela dokter Tifa daro sejak awal, ditambah suntikan kekuatan dari LBH Muhammadiyah," kata Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2026.
BACA JUGA:Kapolri Angkat Bicara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Tifa menegaskan jika dirinya siap bertarung di persidangan nanti dengan menyiapkan saksi-saksi.
"Akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," tegasnya.
BACA JUGA:Berperkara di Jaksel, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunujuk Majelis Hakim yang menangani perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, penunjukan ini menyusul pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan penuntut umum pada Rabu 24 Juni 2026.
Yakni berkas perkara dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
BACA JUGA:Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan, Surat Penangguhan Penahan Diterima Kejaksaan
"(perkara 300) Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati. Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar, Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina," kata Immanuel, Rabu 24 Juni 2026.
Sementara Panitera Pengganti yang menangani berkas perkara dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim yakni Joyo Supriyanto SH MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.
Untuk perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, susunan majelis hakim menangani perkara sama dengan perkara Roy Suryo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: