Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang di PN Jaksel-Fajar Ilman -
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keputusan tersebut diketok oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Gugurnya hak praperadilan ini didasari atas peralihan status hukum Pemohon. Berkas perkara pokok atas nama Tifauzia rupanya telah resmi dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 27 Juli 2026 beberapa hari sebelum permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Sidang Perkara Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Dihentikan Hakim
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status Tifauzia bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka," kata hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tifauzia mempersoalkan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah adanya putusan sela.
Mereka meminta agar status hukum Tifauzia dinyatakan bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.
Namun, hakim menilai keberatan tersebut seharusnya diajukan melalui perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan lewat praperadilan. Hal itu merujuk Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,725 Juta per Gram, Buyback Tetap Rp2,51 Juta
"Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Hakim mendasarkan putusan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: