Eks Petinggi Pertamina Bantah Kerry Riza Atur Penyewaan Terminal BBM

Kamis 07-05-2026,21:06 WIB
Eks Petinggi Pertamina Bantah Kerry Riza Atur Penyewaan Terminal BBM

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menjadi saksi dakam sidang banding Kerry Riza Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menjadi saksi dakam sidang banding Kerry Riza Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Keduanya membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.

BACA JUGA:Bersuara di Sidang Banding, Kerry Riza: Tidak Ada Penyimpangan, Tidak Ada Kerugian Negara

Alfian dan Hanung juga membantah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen seusai sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Patra menyatakan keterangan kedua mantan petinggi Pertamina itu memperkuat tidak adanya keterlibatan kliennya dalam proses penyewaan kapal terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM). 

"Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan atau mengiming-imingi," kata Patra. 

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis Kerry Adrianto CS dalam Kasus Minyak Mentah

Ia juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.

“Atau bahkan saya tanya, kami tanya tadi, ada pernah enggak Keri memberi uang? Enggak ada jawabannya,” katanya.

Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berlangsung sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina dengan persetujuan direksi.

“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu bahkan sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” ujarnya.

Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Bahkan, katanya, KPK, BPK, dan BPKP telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut. 

“Ada tiga institusi yang telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK yang menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait